SEBUAH PERMENUNGAN PRIBADI
Sebuah pertanyaan dari teman seperjalanan naik kereta, yaitu seorang anggota polisi dari Jatipura, Karanganyar yang kebetulan mengelola pondok pesantren. Bapak agamanya apa ? saya jawab : Katolik. Lalu berkata : wow pengikut Yesus. Dia bertanya lagi : Siapakah Yesus itu. Saya jawab sesuai apa yang saya pahami dari Kitab Suci. Tapi dia hanya mengatakan : Yesus adalah Pelayan. Selanjutnya dia terus berkata : Kalau bapak pengikut Yesus, harus mau menjadi pelayan yang baik. Pelayan yang baik itu tidak mengharapkan apa yang akan didapat, tetapi apa yang bisa diberikan. Menjadi pelayan tidak mengharapkan keuntungan diri baik itu uang, makanan bahkan pujian. Banyak para pelayan sekarang ini maunya dibayar, kalau bayarannya kurang nggak mau melayani lagi. Maunya makan enak, maunya disanjung-sanjung menjadi manusia terhormat, kemana-mana dijemput/diantar pakai mobil. Bagaimana kita akan merubah moral dan menguatkan iman orang yang kita layani apabila kita tidak melakukan sendiri. Sudah banyak orang yang pandai ngomong tentang iman dan kebaikan, tetapi tidak melakukannya. Seorang pelayan juga harus sabar, hormat pada yang dilayani dan sebagainya dan sebagainya.
Terima kasih bapak Polisi (yang saya tidak sempat tanya namanya) telah membuka pemahaman saya tentang Iman Katolik. Dan setelelah beberapa tahun kemudian, saya berjumpa dengan orang yang saya anggap teman, saudara, bapak ataupun guru yang menggembleng saya dalam perbuatan iman. Jadi pelayan harus mau berkorban waktu, tenaga bahkan harta benda. Untukitu saat ini saya hanya bisa berdoa, semoga hidupku Kau gunakan sebagai tanganMu tanpa pamrih, bahkan surgapun, oleh karena Engkau telah berjanji yang pasti Engkau tepati,karena jiwa dan ragaku hanya Engau yang punya.
Terima kasih bapak Polisi (yang saya tidak sempat tanya namanya) telah membuka pemahaman saya tentang Iman Katolik. Dan setelelah beberapa tahun kemudian, saya berjumpa dengan orang yang saya anggap teman, saudara, bapak ataupun guru yang menggembleng saya dalam perbuatan iman. Jadi pelayan harus mau berkorban waktu, tenaga bahkan harta benda. Untukitu saat ini saya hanya bisa berdoa, semoga hidupku Kau gunakan sebagai tanganMu tanpa pamrih, bahkan surgapun, oleh karena Engkau telah berjanji yang pasti Engkau tepati,karena jiwa dan ragaku hanya Engau yang punya.
Sisi Demokratisasi Kepemimpinan dalam Gereja
Meski kepemimpinan dalam Gereja didominasi oleh seorang yang menerima kuasa kepemimpinan melalui penerimaan tahbisan suci (bdk. kan 129), kaum awam bukanlah kelas nomor dua dalam Gereja. Mengapa? Karena konsep Gereja sebagai Umat Allah (bdk. kan. 204) dimana semua umat beriman kristiani (Uskup, Imam, Awam, Biarawan/Biarawati) berkat penerimaan sakramen pembaptisan diinkoperasi pada Kristus, mengambilbagian dalam tugas Kristus dengan caranya sendiri. Disini tidak ada lagi pembagian kelas dalam Gereja, semua sama dan wajib berpartisipasi dalam kepemimpinan Gereja sesuai dengan fungsinya. Keputusan dalam kepemimpinan Gereja ada ditangan pemimpin yang memiliki kuasa ilahi (potestas sacra) namun sebelum mengambil keputusan, dia wajib mendengarkan umat beriman demi kebaikan bersama. Oleh karena itu, babak baru dalam kepemimpinan Gereja adalah membangun sebuah kerjasama yang harmonis antara Uskup/Imam dan umat beriman awam dalam memimpin umatnya. Kepemimpinan Gereja tidaklah clerical (kaum tertahbis) sentris lagi atau laical (kaum terbaptis non tertahbis) sentris tetapi Kristus sentris dimana semua anggota Gereja berpartisipasi dalam kepemimpinan Gereja sesuai dengan jabatan dan fungsinya. Semoga.
RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. adalah Hakim Tribunal Keuskupan Denpasar dan Regio Gerejawi Nusra, Sekretaris Komisi Seminari KWI, BKBLII dan pengurus UNIO Indonesia. Lulusan Fakultas Hukum Gereja di Universitas Pontifikal Urbaniana, Roma 2001.
Renungan Selasa 4 Nopember 2018
Menemukan Tuhan dalam peristiwa hidup
Sumber : Lukas 10:21-24
------------------------------------------------------------------------
Orang2 generasi dulu memiliki suatu pandangan hidup yg luar biasa yaitu ketika ada berbagai macam peristiwa dalam hidup lebih banyak mengatakan untung. Banyak anak, banyak untung, kalau sekarang banyak yg mengatakan banyak anak banyak beban. Untung bisa ngopeni orang tua, sekarang banyak orang tua dipandang sebagai beban. Dan masih banyak lagi contoh2 yg menunjukkan kualitas batin yg lebih banyak mensyukuri hidup.
Sabda Tuhan hari ini menceritakan kegembiraan Tuhan Yesus karena karya2 Allah yg terjadi pada orang2 kecil. Mengapa Yesus bergembira terhadap karya Allah terhadap orang kecil? Orang yg kaya bisa memperoleh banyak hiburan krn ada banyak hal bisa dipakai untuk memperoleh hiburan. Orang kecil dalam hidupnya tdk banyak hal yg bisa dipakai alasan untuk bergembira krn keadaan yg serba sulit. Namun, ketika orang dalam keadaan banyak kesulitan kok masih banyak bergembira, nyatalah karya Allah di dalam diri orang kecil itu.
Permenungan kita. Hidup kita lebih banyak gembira atau lebih banyak sedih? Kalau gembira karena apa? Kalau sedih karena apa? Kalau kita dpt melihat karya Allah dalam hidup kita, juga dalam kesulitan hidup, maka di situlah kita memiliki alasan untuk bersyukur karena tidak akan banyak lagi hal2 yg menyusahkan kita....Amin. RTCB.GMPD.
Renungan oleh :
LUCIA YUMANI
Kekhawatiran akan mencuri kegembiraanmu & itu bisa menghancurkan jiwamu ....
Lihatlah burung-burung di udara, mereka tidak menabur atau menuai atau mengumpulkan di lumbung; namun, BapaMu yg di surga memberi mereka makan. Apakah Kamu tidak lebih berharga dari mereka?
Serahkan segala kekhawatiranmu pada Tuhan dn percayalah akan pertolonganNya setiap hari...



(Relevansi kann. 1083-1094)
Ada bermacam-macam halangan yang menggagalkan perkawinan
Kurangnya umur (bdk. kan 1083):
Syarat umur yang dituntut oleh kodeks 1983 adalah laki-laki berumur 16 tahun dan perempuan berumur 14 tahun dan bukan kematangan badaniah. Tetapi hukum kodrati menuntut kemampuan menggunakan akalbudi dan mengadakan penilaian secukupnya dan “corpus suo tempore habile ad matrimonium”. Hukum sipil sering mempunyai tuntutan umur lebih tinggi untuk perkawinan dari pada yang dituntut hukum Gereja. Jika salah satu pihak belum mencapai umur yang hukum sipil, Ordinaris wilayah harus diminta nasehatnya dan izinnya diperlukan sebelum perkawinan itu bisa dilaksanakan sah (bdk kan. 1071, §1, no.3). Izin semacam itu juga harus diperoleh dari Ordinaris wilayah dalam kasus di mana orang tua calon mempelai yang belum cukup umur itu tidak mengetahui atau secara masuk akal tidak menyetujui perkawinan itu (bdk. kan 1071, §1, no.6).
Impotensi (bdk kan. 1084):
Impotensi itu adalah halangan yang menggagalkan, demi hukum kodrati, dalam perkawinan. Sebab impotensi itu mencegah suami dan istri mewujudkan kepenuhan persatuan hetero seksual dari seluruh hidup, badan dan jiwa yang menjadi ciri khas perkawinan. Yang membuat khas persatuan hidup suami istri adalah penyempurnaan hubungan itu lewat tindakan mengadakan hubungan seksual dalam cara yang wajar. Impotensi yang menggagalkan perkawinan, haruslah sudah ada sebelum perkawinan dan bersifat tetap. Pada waktu perkawinan sudah ada, bersifat tetap maksudnya impotensi itu terus menerus dan bukan berkala, serta tidak dapat diobati kecuali dengan operasi tidak berbahaya. Impotensi ada dua jenis: bersifat absolut dan relatif. Impotensi absolut jika laki-laki atau perempuan sama sekali impotens. Impotensi relatif jika laki-laki atau perempuan tertentu ini tidak dapat melaksanakan hubungan seksual. Dalam hal absolut orang itu tidak dapat menikah sama sekali, dalam impotensi relatif pasangan tertentu juga tidak dapat menikah secara sah.
Adanya ikatan perkawinan (bdk. kan 1085):
Ikatan perkawinan terdahulu menjadi halangan yang menggagalkan karena hukum ilahi. Kan 1085, §1: menghilangkan ungkapan “kecuali dalam hal privilegi iman” (Jika dibandingkan dengan kodeks 1917). Ungkapan ini berarti jika seorang yang dibaptis menggunakan privilegi iman walau masih terikat oleh ikatan perkawinan terdahulu, dia bisa melaksanakan perkawinan secara sah dan ketika perkawinan baru itu dilaksanakan ikatan perkawinan lama diputuskan.
Disparitas cultus (bdk. kan 1086):
Perkawinan antara dua orang yang diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah. Perlu dicermati ungkapan “meninggalkan Gereja secara formal” berarti melakukan suatu tindakan yang jelas menunjukkan etikat untuk tidak menjadi anggota Gereja lagi. Tindakan itu seperti menjadi warga Gereja bukan Katolik atau agama Kristen, membuat suatu pernyataan di hadapan negara bahwa dia bukan lagi Katolik. Namun demikian janganlah disamakan tindakan itu dengan orang yang tidak pergi ke Gereja Katolik lagi tidak berarti meninggalkan Gereja. Ada dua alasan tentang norma ini: pertama karena tujuan halangan ini adalah untuk menjaga iman katolik, tidak ada alasan mengapa orang yang sudah meninggalkan Gereja harus diikat dengan halangan itu. Kedua, Gereja tidak mau membatasi hak orang untuk menikah.
Perkawinan yang melibatkan disparitas cultus (beda agama) ini, sesungguhnya tetap dapat dianggap sah, asalkan: 1) sebelumnya pasangan memohon dispensasi kepada pihak Ordinaris wilayah/ keuskupan di mana perkawinan akan diteguhkan. Dengan dispensasi ini, maka perkawinan pasangan yang satu Katolik dan yang lainnya bukan Katolik dan bukan Kristen tersebut tetap dapat dikatakan sah dan tak terceraikan; setelah pihak yang Katolik berjanji untuk tetap setia dalam iman Katolik dan mendidik anak-anak secara Katolik; dan janji ini harus diketahui oleh pihak yang non- Katolik (lih. kan 1125). 2) Atau, jika pada saat sebelum menikah pasangan tidak mengetahui bahwa harus memohon dispensasi ke pihak Ordinaris, maka sesudah menikah, pasangan dapat melakukan Convalidatio (lih. kann. 1156-1160) di hadapan imam, agar kemudian perkawinan menjadi sah di mata Gereja Katolik.
Tahbisan suci (bdk. kan. 1087):
Adalah tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci.
Kaul kemurnian dalam suatu tarekat religius (bdk. kan. 1088):
Kaul kekal kemurnian secara publik yang dilaksanakan dalam suatu tarekat religius dapat menggagalkan perkawinan yang mereka lakukan.
Penculikan dan penahanan (bdk. kan. 1089):
Antara laki-laki dan perempuan yang diculik atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka, dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu. Bahkan jika perempuan sepakat menikah, perkawinan itu tetap tidak sah, bukan karena kesepakatannya tetapi karena keadaannya yakni diculik dan tidak dipisahkan dari si penculik atau ditahan bertentangan dengan kehendaknya.
Kejahatan (bdk. kan. 1090):
Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri.
Persaudaraan (konsanguinitas (bdk. kan. 1091):
Alasan untuk halangan ini adalah bahwa perkawinan antara mereka yang berhubungan dalam tingkat ke satu garis lurus bertentangan dengan hukum kodrati. Hukum Gereja merang perkawinan di tingkat lain dalam garis menyamping, sebab melakukan perkawinan di antara mereka yang mempunyai hubungan darah itu bertentangan dengan kebahagiaan sosial dan moral suami-isteri itu sendiri dan kesehatan fisik dan mental anak-anak mereka.
Hubungan semenda (bdk. kan. 1092):
Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat manapun. Kesemendaan adalah hubungan yang timbul akibat dari perkawinan sah entah hanya ratum atau ratum consummatum. Kesemendaan yang timbul dari perkawinan sah antara dia orang tidak dibaptis akan menjadi halangan pada hukum Gereja bagi pihak yang mempunyai hubungan kesemendaan setelah pembaptisan dari salah satu atau kedua orang itu. Menurut hukum Gereja hubungan kesemendaan muncul hanya antara suami dengan saudara-saaudari dari isteri dan antara isteri dengan saudara-saaudara suami. Saudara-saudara suami tidak mempunyai kesemendaan dengan saudara-saudara isteri dan sebaliknya. Menurut kodeks baru 1983 hubungan kesemendaan yang membuat perkawinan tidak sah hanya dalam garis lurus dalam semua tingkat.
Halangan kelayakan publik (bdk. kan. 1093):
Halangan ini muncul dari perkawinan tidak sah yakni perkawinan yang dilaksanakan menurut tata peneguhan yang dituntut hukum, tetapi menjadi tidak sah karena alasan tertentu, misalanya cacat dalam tata peneguhan. Halangan ini muncul juga dari konkubinat yang diketahui publik. Konkubinat adalah seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama tanpa perkawinan atau sekurang-kurangnya memiliki hubungan tetap untuk melakukan persetubuhan kendati tidak hidup bersama dalam satu rumah. Konkubinat dikatakan publik kalau dengan mudah diketahui banyak orang.
Adopsi (bdk. kan. 1094):
Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua. Menurut norma ini pihak yang mengadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak yang diadopsi, dan anak yang diadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak-anak yang dilahirkan dari orang tua yang mengadopsi dia. Alasannya karena adopsi mereka menjadi saudara-saudari se keturunan.